Polresta Soetta Gagalkan Penyelundupan 107 Ribu Benur Tujuan Singapura

- 9 Oktober 2023, 18:56 WIB
Polresta Bandara Soetta gagalkan penyeludupan benih lobster ke Singapura
Polresta Bandara Soetta gagalkan penyeludupan benih lobster ke Singapura /ANTARA/Azmi

Aksi penyelundupan benur itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,4 miliar.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ujar Raden.***

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah