Aksi penyelundupan benur itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,4 miliar.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan tindak pidana perikanan dan/atau tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," ujar Raden.***