Maju Jadi Capres-Cawapres, Kandidat Menjabat Menteri Tak Perlu Mundur dari Jabatan

- 19 Oktober 2023, 18:54 WIB
Prabowo Subianto belum memutuskan akan menggandeng siapa di Pilpres 2024.
Prabowo Subianto belum memutuskan akan menggandeng siapa di Pilpres 2024. /Antara/Fauzan/

JURNAL SINJAI - Kandidat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang menjabat sebagai menteri dipastikan tak perlu mundur dari jabatannya.

Saat ini, ada ada tiga nama kandidat capres-cawapres yang berstatus sebagai pejabat negara. Pertama, Mahfud MD, sosok Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM itu baru saja ditunjuk menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Kedua, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024. Cak Imin berpasangan dengan Anies Baswedan. Keduanya dijadwalkan mendaftar Jumat 20 Oktober.

Baca Juga: Mahfud MD Pakai Baju Putih yang Harusnya Ia Kenakan 5 Tahun Lalu Mendaftar sebagai Cawapres di KPU

Ketiga, Prabowo Subianto, Ketum Partai Gerindra itu merupakan Menteri Pertahanan kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Ia saat ini belum mengumumkan calon wakilnya.

Menurut Anggota KPU, Idham Kholik, bakal capres dan cawapres yang masih berstatus menteri tidak perlu mundur dari jabatannya. Namun, dalam hal ini, menteri yang bersangkutan harus melaksanakan cuti dengan seizin dari Presiden Jokowi.

"Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu,” kata Idham Kholik di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Erick Thohir Urus Surat Tak Pernah Dipidana untuk Syarat Cawapres, Berpasangan dengan Prabowo?

Adapun kegiatan-kegiatan terkait pemilu tersebut dijelaskan Idham antara lain tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan capres, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye.

Aturan terkait pejabat tak perlu mundur dari jabatan yang kini diemban jika mencalonkan capres dan cawapres diatur berdasarkan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain menteri atau pejabat setingkat menteri, tutur Idham, dalam Pasal 15 PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu juga mengatur beberapa pejabat negara lain yang tak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai capres dan cawapres.

Baca Juga: Dimas Drajat Cedera Usai Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Persikabo: Kita Repot

Mereka antara lain presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.***

Editor: Sri Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah