Dia menyebut uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya, yakni Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
“Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand hyatt, diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR," ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, Achsanul Qosasi diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Penjelasan Hasto Kristiyanto Terkai Status Gibran Rakabuming Raka di PDIP
“Adapun Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 uu tipikor atay pasal 5 ayat 1 UU TPPU,” kata Kuntadi.
Achsanul lahir di Sumenep, Madura, 10 Januari 1966. Achsanul menduduki jabatan anggota III BPK sejak Oktober 2017.
Achsanul diketahui pernah mengenyam pendidikan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pancasila. Ia juga meraih gelar Magister dari Jose Rizal University, Filipina.
Baca Juga: Proses Naturalisasi Justin Hubner Tinggal Tunggu Putusan Presiden dan Pengambilan Sumpah
Dalam perjalanan kariernya, Achsanul pernah dipercaya menjadi Direktur Bank Swasta Nasional pada 2004. Dua tahun berselang, ia bekerja dalam Programme Director Lembaga Keuangan Asing pada 2006.***