JURNAL SINJAI - Bos Madura United FC Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus dugaan koruspi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Selain sebagai Presiden Klub Liga 1, Achsanul Qosasi juga merupakan anggota BPK.
Penetapan tersangka Achsanul Qosasi dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 3 November 2023. Usai ditetapkan tersanga, ia langsung ditahan oleh penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Ramalan Cuaca BMKG Hari Ini, Rabu 01 November 2023: Ini Daerah yang Diprediksi Turun Hujan
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Kejagung.
Selanjutnya kata Kuntadi, setelah penyidik periksa datanya, maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan, dilakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuntadi mengungkapkan, Achsanul Qosasi diduga menerima aliran dana senilai Rp40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo.
Baca Juga: Hasil Tes Kesehatan Diumumkan, 3 Pasangan Calon Mampu Jadi Presiden dan Wakil Presiden