Berikut 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 24 Januari dan Syarat yang Harus Disiapkan

24 Januari 2022, 09:43 WIB
Jadwal SIM Keliling /Twitter/@TMCPoldaMetro

 

JURNAL SINJAI – Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, ada lima lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Senin 24 Januari 2022: Sejumlah Kota Besar Cerah Berawan

Lokasi layanan SIM Keliling tersebut untuk memudahkan warga DKI Jakarta dan sekitarnya memperpanjang dokumen syarat legalitas pengendara bermotor.

Dilansir Jurnalsinjai.com dari ANTARA, berikut  lokasi layanan SIM Keliling.

Mal Grand Cakung - Jakarta Timur

Kampus Trilogi Kalibata - Jakarta Selatan

LTC Glodok dan Mal Citraland - Jakarta Barat

Kantor Pos Lapangan Banteng - Jakarta Pusat

Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Hasil Chelsea vs Tottenham: Kemenangan Ketiga The Blues atas Spurs Bulan Ini

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 24 Januari 2022: Gemini Terancam, Leo Tetap Kikir dan Aries Dapat Keuntungan

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler