Update Kasus Pembunuhan Anak di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

15 Januari 2023, 11:22 WIB
Ayah korban MFS, Karmin, saat diwawancarai stasiun televisi di rumah duka, Jalan Batua Raya, Lorong 9, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan /ANTARA/Darwin Fatir

Jurnal Sinjai - Keluarga MFS, anak yang menjadi korban penculikan dan pembunuhan di Makassar meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku berinisial AD (17) dan MF (18) atas perbuatannya.

"Kami minta pelaku dihukum mati, meskipun dia (pelaku) di bawah umur atau sudah dewasa. Tidak ada kata damai," ujar ayah korban Karmin kepada wartawan di kediamannya Jalan Batua Raya Lorong 9 Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 14 Januari 2023.

Ia menuturkan perbuatan kedua pelaku sangat sadis, bahkan perilakunya sangat kurang ajar karena usai menculik dan mengeksekusi korban, mereka malah pura-pura datang ke rumah meminta brosur untuk ikut membantu mencari anaknya.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Wilayah Bogor, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan

"Kurang ajar sekali mereka. Waktu saya pulang dari melapor kehilangan anak di Polsek Panakukang, dia (MF) datang dan bertanya ada rekaman CCTV Indomaret kita dapat, lalu saya perlihatkan videonya. Baru dia bilang lagi, sudah didapat anak ta' (anaknya), saya bilang belum," ucapnya.

Pria berusia 38 tahun yang bekerja serabutan ini sempat mendapat informasi dari warga bahwa pelaku lainnya, AD terlihat kala itu berada di depan lorong jalan sempat bermain "lato-lato" sembari menunggu MF mengambil brosur.

"Dia juga minta brosur, lalu masuk ke rumah. Brosurnya dikasih anak-anak di dalam, katanya akan ikut mencari korban," tambah Karmin menceritakan.

Baca Juga: Malaysia Open 2023: Fajar/Rian Menjaga Harapan Indonesia!

Sebelumnya, Dua pelaku pembunuhan itu telah berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Panakkukang pada dua tempat berbeda, Senin 10 Januari 2023.

Pelaku MF ditangkap di rumahnya Kompleks Kodam Lama, Borong, Kecamatan Manggala, sedangkan AD diringkus di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Penangkapan itu setelah polisi mengamati rekaman CCTV yang diperoleh dari pihak keluarga saat korban dibawa oleh MF dengan sepeda motor.

Kasus penculikan disertai pembunuhan dengan korban masih anak-anak itu berlatar belakang ekonomi dan bermotif penjualan organ di situs internet asal luar negeri.

Usai menghabisi nyawa korban, belakangan niat menjual organ tubuh korban tidak direspon pihak situs tersebut.

Baca Juga: Loker Makassar! PT Makassar Megaprima Buka Lowongan Kerja Sebagai Senior Staff Accounting

Akhirnya pelaku memutuskan membungkus jasad korban dengan kantong plastik besar berwarna hitam, kemudian membuangnya di bawah jembatan dekat Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 atas penculikan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati bagi orang dewasa dan untuk anak-anak paling lama 10 tahun.***

 

 

Editor: Wahyudi

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler