Update Kasus Pembunuhan Anak di Makassar, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

- 15 Januari 2023, 11:22 WIB
Ayah korban MFS, Karmin, saat diwawancarai stasiun televisi di rumah duka, Jalan Batua Raya, Lorong 9, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan
Ayah korban MFS, Karmin, saat diwawancarai stasiun televisi di rumah duka, Jalan Batua Raya, Lorong 9, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan /ANTARA/Darwin Fatir

Pelaku MF ditangkap di rumahnya Kompleks Kodam Lama, Borong, Kecamatan Manggala, sedangkan AD diringkus di kediamannya Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Penangkapan itu setelah polisi mengamati rekaman CCTV yang diperoleh dari pihak keluarga saat korban dibawa oleh MF dengan sepeda motor.

Kasus penculikan disertai pembunuhan dengan korban masih anak-anak itu berlatar belakang ekonomi dan bermotif penjualan organ di situs internet asal luar negeri.

Usai menghabisi nyawa korban, belakangan niat menjual organ tubuh korban tidak direspon pihak situs tersebut.

Baca Juga: Loker Makassar! PT Makassar Megaprima Buka Lowongan Kerja Sebagai Senior Staff Accounting

Akhirnya pelaku memutuskan membungkus jasad korban dengan kantong plastik besar berwarna hitam, kemudian membuangnya di bawah jembatan dekat Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 atas penculikan dan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati bagi orang dewasa dan untuk anak-anak paling lama 10 tahun.***

 

 

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah