Persyaratan Perjalanan Menggunakan Transportasi Laut
Berdasarkan peraturan satgas Covid 19 nomor 24 tahun 2022, syarat & ketentuan perjalanan pelayaran kapal yaitu calon penumpang dewasa usia 18 tahun keatas yang telah melakukan vaksin dosis ke-3 (booster) dan anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis ke-2 tidak perlu melakukan tes pcr atau antigen.
Calon penumpang dewasa usia 18 tahun keatas yang telah melakukan vaksin dosis 1 & 2 dan anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis ke-1 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Calon penumpang usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan tidak wajib menunjukkan hasil rt-pcr atau swab antigen. Calon penumpang tetap wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.***