Resmi! Mahfud MD Jadi Bakal Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo

- 18 Oktober 2023, 12:29 WIB
Ganjar Pranowo memberikan sambutan didamping Mahfud MD.
Ganjar Pranowo memberikan sambutan didamping Mahfud MD. /Foto : Screenshot youtube PDI Perjuangan

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Baca Juga: Timnas Indonesia Melaju ke Babak Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Pertandingannya!

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah