Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 19 Oktober 2023, 20:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukungnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukungnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc./

JURNAL SINJAI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Lukas 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 6 Terduga Teroris di Kalbar dan Sumsel, Ada Jaringan Anshor Daulah dan JI

"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair 4 bulan," lanjutnya.

Tidak itu saja, Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis ini disambut penolakan dari Lukas Enembe. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami akan mengajukan banding," kata Petrus.***

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah