KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Penyaluran Beras Bansos Kemensos

- 16 September 2023, 20:33 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merilis dua tahanan dugaan korupsi penyaluran bansos beras.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merilis dua tahanan dugaan korupsi penyaluran bansos beras. /Tangkapan layar Youtube KPK RI./

JURNAL SINJAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras bansos di di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.

Dua tersangka yang ditahan itu bernama Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023," ungkap Nurul Ghufron, Jumat, 15 September 2023.

Baca Juga: Berlangsung 12 Menit, Pembukaan Piala Dunia U-17 Dirancang Meriah dan Tidak Terlupakan

Menurut Ghufron, keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos. Budi lalu meminta April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

"Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC dan diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos," tuturnya.

"Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya," imbuhnya.

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x