Dijatuhi Vonis Lima Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

- 7 September 2023, 14:34 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Shane Lukas mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Kamis, 7 September 2023.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Shane Lukas mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Kamis, 7 September 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

JURNAL SINJAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan terbukti bersalah atas penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dan menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Shane Lukas Lima Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

Vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Shane Lukas yang terlibat dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Atas hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, terdakwa Shane Lukas mengajukan akan banding.

“Saya mau banding Yang Mulia,” ujar Shane di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Adapun dalam perkara tersebut terdakwa Shane dinyatakan turut serta terlibat dengan berperan merekam video saat Mario Dandy menganiaya David.***

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah