Hakim Jatuhkan Vonis Shane Lukas Lima Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

- 7 September 2023, 14:17 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (tengah) menangis setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim memvonis Shane dengan pidana penjara lima tahun dan tidak dibebankan biaya restitusi.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas (tengah) menangis setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim memvonis Shane dengan pidana penjara lima tahun dan tidak dibebankan biaya restitusi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

JURNAL SINJAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan terbukti bersalah atas penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis, 7 September 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Kabar Baik! BMKG Prakirakan Hujan Turun di Sejumlah Kota di Indonesia

Vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Shane Lukas yang terlibat dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Shane dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x