Vonis Hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas akan Dibacakan Hari Ini

- 7 September 2023, 10:39 WIB
Mario Dandy
Mario Dandy /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

Jurnal Sinjai - Hari ini, Kamis 7 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus vonis Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan vonis kedua terdakwa akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan jadwal kedua terdakwa direncanakan tetap sesuai jadwal yang ditentukan.

“Sesuai jadwal tetap (diagendakan hari ini),” ujar Djuyamto.

Baca Juga: Terkuak Alasan Atta Halilintar Kesal, Mama Nur Terlambat Ajak Pindah Lapak Streaming Shopee Live

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kedua terdakwa akan menjalani sidang untuk putusan dengan waktu secara terpisah.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dijadwalkan akan menjalani sidang lebih dahulu pukul 10.00 WIB, sementara sidang terdakwa Shane Lukas dilaksanakan setelahnya di pukul 13.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi sebesar Rp Rp120.388.911.030 atau diganti dengan pidana 7 tahun dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Shane Lukas dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah