MA Ganti Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

- 8 Agustus 2023, 19:19 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /

JURNAL SINJAI - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusan kasasinya, MA menganulir hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Ferdy Sambo. MA kemudian menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pelaksanaan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

Baca Juga: Simpan Sabu dalam Rumah, Pemuda Asal Sinjai Utara Ini Diciduk Sat Resnarkoba

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x