Sebanyak 191 Ribu HP dengan IMEI Ilegal Akan Diblokir, Mayoritas Merk iPhone

- 1 Agustus 2023, 19:16 WIB
191ribu Ponsel IMEI Ilegal Bakal Dishutdown, Mayoritas iPhone /istimewa/unsplash/ROBIN WORRALL
191ribu Ponsel IMEI Ilegal Bakal Dishutdown, Mayoritas iPhone /istimewa/unsplash/ROBIN WORRALL /

JURNAL SINJAI - Bareskrim Polri akan memblokir setidaknya sebanyak 191 ribu handphone dengan IMEI ilegal dari berbagai merek.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, aksi IMEI ilegal ini terjadi antara 10-20 Oktober 2023, dengan jumlah yang tak sedikit.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwasanya dari 191 ribu unit handphone 176.874 diantaranya merupakan handphone merek iPhone.

“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” ujar Adi kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga: Prediksi Skor Vietnam vs Belanda di Piala Dunia Wanita 2023, Selasa, 1 Agustus 2023

Menurut dia, Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna handphone yang sekiranya akan ikut ter-shutdown. “Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” kata Adi.

Adi memastikan pihaknya akan melakukan shutdown ratusan ribu handphone itu dengan langkah terbaik. Dia berharap tak ada masyarakat yang merasa rugi atas upaya ini.

Menurut Adi, pendaftaran IMEI HP hanya bisa dilakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin. Nah, dalam kasus ini, oknum di Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal semestinya harus diajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari Kominfo.

Baca Juga: Persik Kediri Tanpa 2 Pemain Inti Hadapi PSM Makassar di Stadion BJ Habibie

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x