JURNAL SINJAI - KPU RI telah merilis daftar calon anggota legislatif (Caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Berikut daftar nama caleg DPRD Kabupaten Sidrap daerah pemilihan (dapil) 2.
Saat ini, masa kampanye Pemilu 2024 sudah berjalan. Tahapan ini berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Calon legislatif (caleg) di berbagai level pemilihan sudah turun berkampanye. Termasuk caleg DPRD Kabupaten Sidrap.
Baca Juga: Prioritaskan Ketahanan Pangan, Penyaluran CBP di Sulsel Sudah Terealisasi 100 Persen
DPRD Kabupaten Sidrap memiliki kuota 35 kursi, dengan empat daerah pemilihan (dapil).
Khusus di dapil 2 DPRD Kabupaten Sidrap meliputi Kecamatan Watang Pulu, Tellu Limpoe, dan Panca Lautang, tersedia 9 kursi.
Tapi, sudahkah Anda mengenal calon wakil Anda di legislatif nanti? Berikut daftar caleg DPRD Kabupaten Sidrap Dapil 2 pada Pemilu 2024, seperti dilansir dari website KPU RI.
PKB
1. RUSTAN, S.Pd.I., M.Pd.