Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024 Berdasarkan Hitung Cepat, Ada Partai Lama Terancam Tak Lolos

- 15 Februari 2024, 19:14 WIB
Partai politik peserta Pemilu
Partai politik peserta Pemilu /tangkap layar/kpu/

JURNAL SINJAI - Hitung cepat hasil Pemilu 2024 kini bertebaran di mana-mana. Selain Pilpres, hasil hitung cepat juga menayangkan perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2024.

Salah satu lembaga survei yang menayangkan hitung cepat perolehan suara partai politik adalah Indikator Politik Indonesia. Hingga siang tadi, data yang masuk sudah 94,93 persen.

Dari hitung cepat itu, PDI Perjuangan masih menjadi partai dengan perolehan suara terbesar, yakni 16,77 persen. Disusul Partai Golkar dengan perolehan suara sebesar 14,88 persen.

Baca Juga: Luhut Tak Mau Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Peran Istri di Balik Keputusan Itu

Posisi ketiga adalah Partai Gerindra dengan suara sebesar 13,51 persen, dan posisi keempat adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 10,54 persen suara.

Selanjutnya, posisi kelima ditempati oleh Partai NasDem dengan perolehan suara 9,39 persen, posisi keenam adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 8,16 persen suara, posisi ketujuh adalah Partai Demokrat dengan 7,51 persen suara, dan di posisi kedelapan adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 6,99 persen suara.

Sementara itu, dalam hitung cepat tersebut, terdapat sejumlah partai politik yang ditemukan terancam tidak lolos ke Senayan karena berdasarkan syarat yang telah ditetapkan adalah partai harus berhasil melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Baca Juga: Ketua KPPS TPS 70 Rawa Badak Utara Meninggal Dunia, Diduga Kurang Sehat Saat Bertugas

Partai-partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 3,64 persen suara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perolehan 2,83 persen suara, Partai Perindo dengan 1,43 persen suara, Partai Gelora dengan 0,93 persen suara, Partai Hanura dengan 0,85 persen suara, dan Partai Buruh dengan suara 0,74 persen.

Kemudian, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan perolehan suara sebesar 0,50 persen, Partai Garuda dengan suara sebesar 0,40 persen, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan perolehan suara sebesar 0,33 persen.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Baca Juga: Warganet Mulai Berandai-andai Jika Komeng Lolos ke Senayan Lalu Menegur Dewan dalam Rapat: Tidur Mulu, Kek Po

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada Rabu, 14 Februari 2024.***

Editor: Sri Astuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah