Kedapatan Bawa Anak Panah, Pemuda Asal Luwu Diamankan Polisi

- 12 April 2024, 06:34 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Freepik/Rawpixel/Freepik

JURNAL SINJAI - Aparat kepolisian dari Resmob Polres Palopo mengamankan seorang pemuda berinisial FB pada Rabu 10 April 2024. Pemuda 21 tahun itu diamankan setelah kedapatan membawa anak panah alias busur.

Pemuda asal Desa Se’pon, Kelurahan Lamasi, Kabupaten Luwu tersebut diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Kota Palopo

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan saat itu, Polres Palopo sedang melaksanakan patroli untuk memastikan keamanan Kota Palopo jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga: Jorge Martin Tentang Masa Depannya di MotoGP: Bahkan Jika Pramac Berubah, Saya Tidak Akan Bertahan di Sini

Saat patroli itu, mereka mendapat informasi adanya sekelompok pemuda yang dicurigai akan melakukan tindak kejahatan.

“Kami lalu menuju ke lokasi sekelompok pemuda yang dimaksud itu. Setelah ditemukan, kami lalu melakukan penggeledahan terhadap mereka dan berhasil mendapati FB yang sedang membawa busur,” kata AKP Supriadi, dikutip dari website Polri.

Dua busur milik FB itu ditemukan di bawah sadel motornya. Polisi pun langsung mengamankan FB dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga: Bertemu Li Shi Feng di Perempat Final BAC 2024, Ginting: Saya Anggap Seperti Partai Final

“Menurut keterangan FB, busur itu dibawa dari Lamasi atas permintaan rekannya. Saat ini, dia telah dimintai keterangannya di Mapolres Palopo,” tandasnya.***

Editor: Sri Astuti

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x