Libur Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku 17-18 Juni

- 13 Juni 2024, 15:59 WIB
Libur Nasional dan Cuti Bersama, Dishub DKI Tiadakan Sistem Ganjil Genap
Libur Nasional dan Cuti Bersama, Dishub DKI Tiadakan Sistem Ganjil Genap /ilustrasi/

JURNAL SINJAI - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan pembatasan Ganjil Genap di seluruh ruas jalan di Jakarta pada 17-18 Juni 2024. Hal ini dilakukan sehubungan dengan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah dan cuti bersama yang jatuh pada tanggal tersebut.

Sebagaimana dikutip dari laman akun Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (13/6/2024), dengan adanya peniadaan ini emua kendaraan bebas melintas pada tanggal tersebut.

"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga: Libatkan 24 Ribu Orang, Pemprov Sulsel Berhasil Cetak Dua Rekor MURI di Ajang Festival Menari

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama libur Idul Adha. Selain itu, peniadaan Ganjil Genap diharapkan dapat memperlancar arus mudik dan arus balik bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota.

Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meskipun Ganjil Genap ditiadakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan berhati-hati saat berkendara.***

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah