JURNAL SINJAI - Empat oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bone harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Mereka dipecat karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Bone, Andi Saharuddin, menyatakan bahwa pemecatan ini merupakan bukti komitmen Dukcapil Bone untuk memberikan pelayanan yang bebas dari pungli.
"Sudah ada empat pegawai kami sepanjang 2023 sampai 2024 yang dipecat karena terbukti pungli," ujarnya dilansir dari RRI, Selasa, 11 Juni 2026.
Andi Saharuddin juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pungli di Dukcapil Bone. Pihaknya memberlakukan sanksi tegas untuk pegawai yang melanggar aturan.
"Laporkan jika ada pegawai kami yang melakukan pungli, kami tidak akan segan-segan melakukan pemecatan jika terbukti," tegasnya.
Andi Saharuddin menambahkan untuk membantu proses pembuatan dokumen kependudukan berjalan dengan lancar, pihaknya membuka layanan sampai dengan hari Sabtu.
"Kami juga memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pada hari libur yakni Sabtu produktif. Bagi anak sekolah dan orang kantoran bisa meluangkan waktunya untuk mengurus dokumen KTP,” ungkap Andi Saharuddin.
Baca Juga: Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Diajak Wujudkan Pendidikan Inklusif