Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi, 28 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

1 September 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 28 subsidi di Sulawesi mendapatkan sanksi dari pertamina karena melakukan praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. /Jurnal Sinjai/PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi

JURNAL SINJAI – Sebanyak 28 SPBU dari total 643 SPBU / APMS yang beroperasi di Sulawesi mendapatkan sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sepanjang tahun 2022.

Sanksi diberikan berdasarkan laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

Baca Juga: Banjir di Kapuas Hulu Rendam 16 Desa, 2.080 Jiwa Terdampak

Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.

Faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.

Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.

Baca Juga: Pasien Suspek Cacar Monyet di Sulsel jadi 2 Orang, Dinkes Imbau Masyarakat Jaga Protokol Kesehatan

Menurut Taufiq, diperlukan peran aktif Pemerintah Daerah dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.

“Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh Pemerintah melalui media nasional, harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktek-praktek illegal tersebut. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” tuturnya.

Salah satu yang sedang diupayakan Pertamina adalah memindahkan pelayanan dari faktor human ke faktor sistem, melalui mekanisme subsidi tepat sasaran.

“Nantinya kalau masyarakat sudah banyak yang mendaftar melalui web subsiditepat.mypertamina.id, ketika diterapkan, praktek-praktek seperti saya sebutkan tadi akan berkurang dengan sendirinya. Karena setiap pengisian BBM terlacak dan ada kuota harian per kendaraan yang ditentukan oleh sistem berdasarkan peraturan BPH Migas,” terang Taufiq.

Terkait isu pembatasan BBM di SPBU, Taufiq menepis isu tersebut. Ia menegaskan tak ada pembatasan BBM di SPBU.

Baca Juga: Arema FC Hentikan Kerjasama dengan Sponsor yang Terkait Situs Judi Online

"Kita mengirimkan BBM ke SPBU sesuai realisasi mereka, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sendiri sampai 31 Juli 2022 telah menyalurkan lebih dari 1,2 juta kilo liter Pertalite yang telah over 19 persen terhadap kuota year to date (ytd). Untuk Solar Subsidi penyaluran mencapai 523.776 kilo liter atau over 15 persen terhadap kuota ytd," jelasnya.

Stok BBM dihadapkan dengan konsumsi harian untuk kedua jenis BBM tersebut di Sulawesi masih sangat aman. Per hari ini stok Biosolar 31.000 kilo liter/rata-rata konsumsi harian 6.200 kilo liter.

Sedangkan stok Pertalite 65.000 kilo liter/rata-rata konsumsi harian 7.200 kilo liter. Jumlah tersebut masih sangat aman apabila ada lonjakan konsumsi 5-9 kali lipat.

“Masyarakat tidak perlu terpengaruh isu dan kami harapkan tetap mengisi BBM seperti biasa. Apabila terdapat hal-hal yang meresahkan di SPBU silakan bisa diadukan melalui Call Center 135 dan harus berani melapor ke kepolisian,” pungkasnya.***

Editor: Wahyu S

Tags

Terkini

Terpopuler