Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi, 28 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

- 1 September 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 28 subsidi di Sulawesi mendapatkan sanksi dari pertamina karena melakukan praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Ilustrasi. Sebanyak 28 subsidi di Sulawesi mendapatkan sanksi dari pertamina karena melakukan praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. /Jurnal Sinjai/PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi

JURNAL SINJAI – Sebanyak 28 SPBU dari total 643 SPBU / APMS yang beroperasi di Sulawesi mendapatkan sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sepanjang tahun 2022.

Sanksi diberikan berdasarkan laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

Baca Juga: Banjir di Kapuas Hulu Rendam 16 Desa, 2.080 Jiwa Terdampak

Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.

Faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.

Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.

Baca Juga: Pasien Suspek Cacar Monyet di Sulsel jadi 2 Orang, Dinkes Imbau Masyarakat Jaga Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x