Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik

- 4 April 2023, 20:04 WIB
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik triwulan II
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik triwulan II /PT PLN (Persero)

JURNAL SINJAI – Tarif listrik periode April - Juni 2023 tidak mengalami perubahan. Hal tersebut berdasarkan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun besaran tarif tenaga listrik per April hingga Juni 2023 untuk sektor rumah tangga adalah sebagai berikut:

 

  •  Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) Bersubsidi sebesar Rp 415/ kilowatt hour (kWh)
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi sebesar Rp 605/kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh.
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53/kWh

Baca Juga: BI Sulsel Prediksi Kebutuhan Uang Tunai Naik 14 Persen Selama Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2023

Meski yak mengalami kenaikan, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan.

"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujar Darmawan.

Selain itu, dalam upaya turut menggerakkan perekonomian nasional, perseroan juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik.

Baca Juga: Mau Tukar Uang untuk Dibagi-bagi ke Keluarga saat Lebaran? Ini Lokasi dan Jadwalnya di Kota Makassar

Sekadar diketahui, penetapan tarif listrik periode triwulan II tahun 2023 ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada bulan November-Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99 per dolas AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41 per kg sesuai kebijakan DMO Batu Bara 70 USD per ton.***

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah