Hindari Kerugian Pada Masyarakat dan Iklim Usaha, Pemerintah Diminta Keluarkan Regulasi Terkait Rafaksi

- 15 Mei 2023, 10:57 WIB
Ilustrasi. Pelaku ritel berencana melakukan pembatasan pembelian minyak goreng sebagai akibat belum dibayarkannya tagihan rafaksi yang mencapai Rp344 miliar.
Ilustrasi. Pelaku ritel berencana melakukan pembatasan pembelian minyak goreng sebagai akibat belum dibayarkannya tagihan rafaksi yang mencapai Rp344 miliar. /Karawangpost/Instagram/@metalgroup2021

JURNAL SINJAI – Pelaku ritel berencana melakukan boikot atau pembatasan pembelian minyak goreng sebagai akibat belum dibayarkannya tagihan rafaksi yang mencapai Rp344 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi. Regulasi tersebut sangat mendesak guna menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan menjelaskan adanya gangguan kebijakan berkaitan dengan rafaksi dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak kondusif, karena tidak memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi para pelaku usaha. Hal ini bertentangan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Untuk itu penting bagi KPPU dalam ikut serta dalam mengatasi persoalan tersebut.

Baca Juga: KPPU Makassar Terima Informasi Adanya Praktik Penjualan Bersyarat Minyak Goreng Minyakita

"KPPU melihat kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan rafaksi (selisih antara Harga Acuan Keekonomian/HAK dengan Harga Eceran Tertinggi/HET), yakni Permendag No. 3 Tahun 2022, berdasarkan penilaian menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) belum mempertimbangkan aspek efisiensi dalam pelaksanaannya," jelas Chandra dalam pertemuan dengan media yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan informasi dari Pemerintah, HAK minyak goreng kemasan bulan Januari 2022 adalah sebesar Rp17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp20.914. Sementara berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2022, HET minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp14.000.

Peraturan tersebut mengatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melakukan pembayaran subsidi dari selisih HAK dan HET yang ditetapkan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan yakni Rp14.000. Dengan tidak dilaksanakannya kebijakan Permendag No. 3 Tahun 2022, diperkirakan terdapat tagihan rafaksi sebesar Rp1,1 triliun yang tidak dibayarkan.

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x