OJK Bakal Atur Batas Bunga Pinjaman Online

- 12 Oktober 2023, 16:44 WIB
Gedung Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gedung Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Foto ANTARA/

JURNAL SINJAI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru mengenai batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyampaikan bahwa aturan tersebut akan diterbitkan secepatnya.

“Iya ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan (suku bunga),” kata Edi usai acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2023.

Edi menegaskan bahwa batas maksimal bunga pinjaman online resmi adalah 0,4% per hari. Hal ini disampaikan sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8% per hari.

Baca Juga: Minum Air dengan pH Tinggi Lebih Sehat? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Edi menjelaskan, bahwa ketetapan bunga sebesar 0,8% per hari berlaku pada tahun 2017. Namun, ketetapan tersebut telah lama direvisi menjadi 0,4% per hari pada tahun 2022.

Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.

“Pada dasarnya begini, penetapan harga itu kan idiealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya masih belum ideal, maka otoritas perlu melakukan intervensi untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender, maupun di platform," ujar Edi.

Untuk itu, terkait adanya kabar tingkat suku bunga layanan pinjol yang dianggap melebihi batas, ia menambahkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan AFPI sebagai asosiasi guna mengimbau para anggotanya agar selalu mematuhi batasan bunga yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x