Kasus Naik ke Tahap Penyelidikan, KPPU Tetapkan 44 Perusahaan Pinjol Sebagai Terlapor

- 29 Oktober 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi. Kasus Naik ke Tahap Penyelidikan, KPPU Tetapkan 44 Perusahaan Pinjol Sebagai Terlapor
Ilustrasi. Kasus Naik ke Tahap Penyelidikan, KPPU Tetapkan 44 Perusahaan Pinjol Sebagai Terlapor /KPPU

JURNAL SINJAI – Setelah melalui proses penyelidikan sejak 4 Oktober 2023,Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini menaikkan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahapan penyelidikan.

Direktur Investigasi pada Kedeputian Penegakan Hukum KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, di tahap ini, KPPU telah menetapkan 44 (empat puluh empat) penyelanggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga.

"Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk Terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan guna mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran," ujar Gopprera dalam keterangannya.

Baca Juga: KPPU Mulai Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI

Sekadar informasi, KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab.

Dalam pedoman tersebut, diatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari. Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Baca Juga: Harga Daging Ayam dan Telur Alami Kenaikan, KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Tidak Hambat Jalur Distribusi

Halaman:

Editor: Wahyu S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x