JURNAL SINJAI - Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agam (Kemenag) RI baru-baru ini menerbitkan artikel terkait parkir di jalan depan rumah. Ternyata, hal tersebut hukumnya haram.
Dalam artikel yang ditayangkan Jumat 15 September 2023 itu, Kemenag sebenarnya menjawab pertanyaan masyarakat tentang hukum memarkir mobil di jalan depan rumah.
Artikel kemudian mengutip pernyataan Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.
Baca Juga: 7 Calon Jamaah Haji Asal Palopo Batal Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag
Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:
الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ
”Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Baca Juga: DPR dan Kemenag Sepakat Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta