Polres Bone Ringkus 3 Pelaku Narkoba

11 Juni 2024, 10:49 WIB
Ilustrasi. Polres Bone Ringkus 3 Pelaku Narkoba /ANTARA/

JURNAL SINJAI - Satres Narkoba Polres Bone berhasil membekuk tiga pelaku narkoba di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Jumat (7/6/2024) pukul 18.00 WITA.

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf mengatakan ketiga pelaku berinisial AMK (43), S (29), dan AMP alias A.Wawo (50), semuanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka ditangkap beserta barang bukti.

“Awalnya kami tangkap AMK (43) memiliki satu sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening sabu di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan. Kemudian dari pengakuan AMK (43) kalau sabu tersebut merupakan miliknya bersama temannya S (29) yang mana sabu tersebut dibelinya secara patungan dari tangan lelaki AMG alias A. Wawo seharga Rp200.000,- sehingga seketika itu juga dilakukan penangkapan terhadap lelaki S," jelas Yusriadi dilansir dari RRI.

Baca Juga: Keterangan Saksi Meringankan SYL Tak Terkait Dakwaan, Jaksa: Tidak Relevan, Tak Perlu Didalami

Tim Satres Narkoba Polres Bone kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap lelaki AMP alias A. Wawo (50) di Jalan Sultan Hasanuddin.

“Saat itu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan enam sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening diduga sabu, kemudian dari pengakuan pelaku kalau semua barang tersebut diperoleh dengan cara si stem tempel tepatnya di bawah pohon asam yang beralamat di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone,” tambahnya.

Dari pengakuan lelaki AMP alias A. Wawo (50), sebelumnya ia berkomunikasi langsung dengan lelaki K sebanyak satu sachet kristal bening ukuran sedang seharga Rp1.400.000.

“Pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan saudara K masih dalam pengejaran oleh satuan narkoba Polres Bone,” pungkasnya.

Baca Juga: Aktor Senior Preman Pensiun Diamankan Polres Jakbar Terkait Narkoba, Ini Penjelasan Polisi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening narkoba jenis sabu. Enam sachet Kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu.

Kemudian uang tunai sebanyak Rp200.000, satu sachet besar yang berisi beberapa lembar sachet plastik kosong, satu buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit handphone merek Vivo warna biru muda dan sim card.

Atas peristiwa tersebut 3 orang pelaku narkotika akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Wahyu S

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler