JURNAL SINJAI – Ingin perpanjang masa berlaku SIM? Berikut informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Bekasi dan sekitarnya, Selasa, 19 April 2022.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling di Cirebon Hari Ini, Selasa 19 April 2022
Melansir laman Korlantas Polri, lokasi layanan SIM Keliling di Bekasi pada hari ini Selasa, 19 April 2022 berada di Mega Bekasi Hypermall.
Pelayanan gerai SIM keliling hari ini dimulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Demikian informasi jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di wilayah Bekasi dan sekitarnya hari ini, Selasa 19 April 2022. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bukittinggi Hari Ini, Selasa 19 April 2022