Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Bukittinggi Hari Ini, Selasa 12 April 2022

- 12 April 2022, 08:25 WIB
Ilustrasi SIM keliling.
Ilustrasi SIM keliling. /Twitter/@TMCPoldaMetro

JURNAL SINJAI – Ingin perpanjang masa berlaku SIM? Berikut lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya, Selasa, 12 April 2022.

Layanan SIM Keliling Polres Bukittinggi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Contoh Ceramah Singkat Cocok untuk Semua Acara, Tema: Peningkatan Ketakwaan di Bulan Suci Ramadhan

Melansir laman Korlantas Polri, layanan SIM Keliling di Bukittinggi pada hari ini Selasa, 12 April 2022 berlokasi di depan PLN SP. Kangkung mulai pukul 09.00 s / d selesai.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Demikian informasi layanan SIM keliling di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya hari ini, Selasa 12 April 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x