Tiap Selasa, Pegawai Pemerintahan di Kota Makassar Harus Naik Ojek Online

- 17 September 2022, 10:55 WIB
Pegawai pemerintah di Kota Makassar diwajibkan memakai jasa transportasi online tiap selasa
Pegawai pemerintah di Kota Makassar diwajibkan memakai jasa transportasi online tiap selasa /Muhammad Faiz/

JURNAL SINJAI - Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diharuskan menggunakan jasa transportasi online (ojek online) untuk pergi maupun pulang kantor.

Perintah itu tertuang dalam surat edaran yang diteken Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto pada Kamis 15 September 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa para pegawai, yakni ASN, PPPK, non-ASN, dan pegawai BUMD di lingkup Pemkot Makassar wajib pakai ojek online tiap hari Selasa.

Baca Juga: Persija vs Madura United: Perebutan Pimpinan Klasemen BRI Liga 1 2022/2023

"Setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online pada jam kerja, baik itu menuju ke atau dari kantor, maupun perihal operasional lainnya," bunyi salah satu poin dalam edaran itu.

Pada poin lain, para pegawai diminta menginstal aplikasi penyedia jasa transportasi online di handphone masing-masing.

Kemudian, di poin selanjutnya, para pegawai diminta melakukan swafoto selfie bersama pihak jasa transportasi online, dengan memperlihatkan atribut jaket, id card.

Baca Juga: Tips Mengkonsumsi Karbohidrat saat Diet Agar Tidak Menambah Berat Badan

Foto tersebut lalu dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x