Jurnal Sinjai - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap enam tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan asal Malaysia - Aceh.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 149 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, enam tersangka dalam kasus sabu tersebut yakni Burhanuddin, Mustakim, Jufri Ismail, Zulkarnaini, Yusda, dan Tarmizi.
Baca Juga: Persija Buat PSM Makassar Rasakan Kekalahan Terbesar Musim Ini
“Pada pertengahan Januari 2023 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabi melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh,” tutur Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.
Menurut dia, tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Polda Aceh, dan Polres Pidie Jaya. Hingga pada Minggu, 22 Januari 2023 pihaknya menangkap lima tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat karung dan satu kotak fiber ikan berisikan 149 Kg sabu,” jelas dia.
Baca Juga: Begal Sadis yang Tewaskan Tukang Ojek di Tangerang Berhasil Diringkus Polisi
Lebih lanjut ia mengungkapkan jaringan itu dikendalikan oleh Tarmizi alias Tambi yang berada di Depok, Jawa Barat.