JURNAL SINJAI - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penyedian infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo pada Selasa, 27 Juni 2023.
Sidang perdana Johnny G Plate rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sudah, majelis Pak Fahzal Hendri ketua majelis. Sidang (Johnny G Plate) tanggal 27 Juni 2023," ujar pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu 21 Juni 2023.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha Tanggal 28 dan 30 Juni 2023
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.
Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, yakni:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020