Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Didakwa Terima Gratifikasi Rp50,2 Miliar

- 17 November 2023, 10:39 WIB
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai Andhi Pramono (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/8/2023). Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perannya sebagai broker untuk menghubungkan antarimportir yang mencari barang logistik dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia untuk menuju ke Vietnam, Thailand
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai Andhi Pramono (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/8/2023). Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perannya sebagai broker untuk menghubungkan antarimportir yang mencari barang logistik dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia untuk menuju ke Vietnam, Thailand /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Andhi Pramono juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x