JURNAL SINJAI – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) lalu.
Rampungnya pelimpahan tersebut, membuat kewenangan penahanan kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Sementara jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim.
Baca Juga: Polisi Sebut Alex Tirta dan Firli Bahuri Sudah Kenal Sejak Lama
Dalam berkas tersebut, Andhi Pramono didakwa telah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp50,2 milar.
"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan rim jaksa senilai Rp50,2 Miliar dan 264,500 dolar AS serta 409 ribu dolar Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 November 2023.
Sebelumnya, KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada tanggal 7 Juli 2023.
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Baca Juga: Wowon CS Pembunuh Berantai Dijatuhi Vonis Seumur Hidup