Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Didakwa Terima Gratifikasi Rp50,2 Miliar

- 17 November 2023, 10:39 WIB
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai Andhi Pramono (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/8/2023). Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perannya sebagai broker untuk menghubungkan antarimportir yang mencari barang logistik dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia untuk menuju ke Vietnam, Thailand
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jendral Bea Cukai Andhi Pramono (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/8/2023). Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perannya sebagai broker untuk menghubungkan antarimportir yang mencari barang logistik dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia untuk menuju ke Vietnam, Thailand /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

JURNAL SINJAI – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023) lalu.

Rampungnya pelimpahan tersebut, membuat kewenangan penahanan kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Sementara jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim.

Baca Juga: Polisi Sebut Alex Tirta dan Firli Bahuri Sudah Kenal Sejak Lama

Dalam berkas tersebut, Andhi Pramono didakwa telah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp50,2 milar.

"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan rim jaksa senilai Rp50,2 Miliar dan 264,500 dolar AS serta 409 ribu dolar Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 November 2023.

Sebelumnya, KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada tanggal 7 Juli 2023.

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Baca Juga: Wowon CS Pembunuh Berantai Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Halaman:

Editor: Wahyu S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x