Oknum ASN BNN Tersangka KDRT di Bekasi Tak Ditahan, Ini Alasannya

- 4 Januari 2024, 09:19 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT /

JURNAL SINJAI - Polisi telah menetapkan AF, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AF belum ditahan oleh polisi. Alasannya adalah karena AF telah bersikap kooperatif selama penyelidikan.

"(Alasan tak ditahan) karena selama ini tersangka kooperatif," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus kepada awak media, Rabu 3 Januari 2024.

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka. Rencananya pemeriksaan itu dilakukan pada Jumat (5/1/2024) lusa.

"Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," ujarnya.

Baca Juga: 6 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Diberitakan sebelumnya, seorang istri di Kota Bekasi berinisial YA (29) mengaku menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya AF (41), yang merupakan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan korban telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan dokter forensik, AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhammad Firdaus dikutip pada Rabu (3/1/2024).

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x