Pasca Libur Idul Fitri, Layanan SIM Keliling di Jakarta Kembali Dibuka, Ini Lokasinya

- 16 April 2024, 09:33 WIB
 Hari Ini, Ditlantas Polda Metro Jaya Sediakan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Hari Ini, Ditlantas Polda Metro Jaya Sediakan 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta /

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca Juga: Polda Sulsel Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu, 35 Orang Diciduk! 

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi seputar lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Jakarta dan sekitarnya hari ini, Minggu 18 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah