Mulai Mei 2022, Pinjol dan E-Wallet Bakal Dikenakan PPN

7 April 2022, 18:26 WIB
ilustrasi pajak /Pexels/Nataliya Vaitcavich/

JURNAL SINJAI - Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech) mulai 1 Mei 2022.

Adapun layanan teknologi finansial (fintech) yang dikenakan pajak yaitu pinjam online (pinjol) hingga dompet digital (e-wallet).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggara Teknologi Finansial.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pmJam meminjam serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial," tutur kebijakan dalam beleid yang ditandatangani Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenag Butuh 242.080 PPPK Guru dan Dosen

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Siap-siap, Pinjol dan E-Wallet Dikenakan Pajak Mulai Mei 2022", berikut layanan yang akan dikenakan pajak tersebut:

1. Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Pinjol)

Bunga yang diperoleh atau diterima pemberi pinjaman dikenakan tarif Pemotongan berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Sedangkan bagi pemberi pinjaman yang merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

2. Teknologi Finansial

Pengusaha penyelenggara teknologi finansial akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang akan dikenakan pajak adalah penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, dan Layanan Pinjarn Meminjam.

Baca Juga: Prediksi Skor West Ham vs Lyon: Head to Head dan Susunan Pemain di Liga Eropa 8 April 2022

Kemudian Penyelenggaraan Pengelolaan Investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, Layanan Pendukung Pasar, serta layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Sedangkan penyediaan jasa pembayaran yang akan dikenakan pajak antara lain Uang Elektronik, Dompet Elektronik, Gerbang Pembayaran, Layanan Switching, Kliring, Penyelesaian Akhir, dan Transfer Dana.

Selain itu, Jenis layanan Uang Elektronik yang akan dikenakan pajak adalah registrasi pemegang Uang Elektronik, pengisian ulang (top up), pembayaran transaksi, Transfer Dana, dan tarik tunai.

Sedangkan Jenis layanan Dompet Elektronik yang akan dikenakan pajak berupa pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara Dompet Elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, Transfer Dana, dan layanan paylater.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 5 Ramadhan 1443 H, 7 April 2022 untuk Wilayah Malang

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pun wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak.

"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak," kata beleid tersebut.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Wahyudi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler