Malaysia Langgar Kesepakatan, DPR RI Dorong Pemerintah Harus Tegas

- 15 Juli 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi/ DPR RI dorong pemerintah tegas terhadap pelanggar Malaysia
Ilustrasi/ DPR RI dorong pemerintah tegas terhadap pelanggar Malaysia /Antaranews/Samuel Lantu/

JURNAL SINJAI – Komisi IX DPR RI mendorong Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas terhadap Malaysia atas pelanggaran kesepakatan tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor di domestik di Malaysia. 

Pasalnya, cara-cara yang digunakan negeri Jiran tersebut dinilai akan menyulitkan Pemerintah Indonesia dalam memantau dan melindungi pekerja migran yang bekerja di Malaysia.

“Apalagi selama ini banyak terjadi kasus tragedi kemanusiaan yang dialami oleh pekerja migran di Malaysia. Hak-hak pekerja migran untuk memperoleh upah sesuai ketentuan dan perlindungan di Malaysia juga masih jauh panggang dari api,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, dikutip Jurnal Sinjai dari situs resmi DPR RI, dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: DPR RI Buka Opsi Keluarkan Perppu Akomodasi DOB Papua dan IKN dalam UU Pemilu 

Melki mengingatkan, Malaysia bergantung pada jutaan tenaga kerja asal negara lain karena negara tersebut menghadapi kekurangan tenaga kerja. 

Terlebih, untuk sektor perkebunan dan manufaktur yang tidak diminati oleh penduduk setempat, sehingga sebagian besar mengambil tenaga kerja dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal.

“Seharusnya Malaysia memahami kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia dengan mematuhi ketentuan yang ada,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Data Bank Indonesia (BI) serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan, pada tahun 2021 ada sekitar 1,62 juta orang atau 50,03 persen dari total pekerja migran Indonesia yang berada di Malaysia. 

Baca Juga: Sri Lanka Bangkrut akibat tak Mampu Bayar Utang, Pemerintah Indonesia Diminta Waspada

Tak hanya itu, Malaysia pun menjadi negara penempatan pekerja migran Indonesia yang memiliki jumlah pengaduan terbesar mencapai 403 atau sekitar 23,7 persen dari total pengaduan 1.702 di tahun 2021.

Sementara BI mencatat pengiriman uang (remitansi) dari PMI di luar negeri sebesar 2,28 miliar dolar AS atau setara dengan Rp33 triliun (kurs Rp14.496) pada kuartal II tahun lalu yang berkontribusi sekitar 10 persen dari nilai APBN.

Melki menegaskan, perjuangan PMI harus sebanding dengan perlindungan negara. Komisi IX memastikan akan terus melakukan pengawasan demi kesejahteraan pekerja migran Indonesia. 

Baca Juga: Demi Hilirisasi Mineral, Pemerintah Bakal Ekspor Bauksit dan Timah Tahun Ini

“Jasa para pahlawan devisa yang sangat besar perlu diimbangi dengan perlindungan para pekerja migran, utamanya yang bekerja di Malaysia,” ungkap legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II tersebut. ***

Editor: Fadli

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah