Kekerasan Seksual Marak Terjadi di Pesantren, Kemenag Didesak Terbitkan Aturan

- 15 Juli 2022, 23:02 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual/Kemenag Didesak Terbitkan Aturan
Ilustrasi kekerasan seksual/Kemenag Didesak Terbitkan Aturan /ANEMONE123/IDHY ADHYANINDA SUGE/Pixabay

Baca Juga: Mason Greenwood Ditangkap Atas Dugaan Penyerangan Seksual

“Sebaiknya sampai pada SOP yang sifatnya operatif untuk diterapkan sistem pengawasannya di dalam lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Jadi pengawasannya harus lebih practical sifatnya,” usul politisi PDI-Perjuangan itu.

Diah menilai kasus kekerasan seksual yang terungkap di sejumlah pesantren belakangan ini hendaknya menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang selama ini dilakukan. 

“Perlu ada yang dievaluasi di mana kelemahannya. Karena kalau berbicara lembaga pendidikan yang dinilai penting tidak hanya kurikulum, tapi termasuk juga bagaimana membangun lingkungan bagi para peserta didik yang aman," ujar Diah.

Selain itu, imbau legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III tersebut, sistem pengawasan dari lingkungan internal lembaga pendidikan agama pun diminta memprioritaskan pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Baru ketika ada pelaku yang melakukan tindakan kekerasa seksual, lalu evaluasinya gimana untuk sistem pengawasan itu. Hari ini saya lihat belum matang sebagai sebuah sistem di lembaga pendidikan. Saya yakin masih banyak yang baik dalam melakukan proses belajar mengajar," tukasnya.

Baca Juga: Link Nonton Streaming dan Sinopsis Love and Leashes Bahasa Indonesia Tentang Hubungan Seksual yang Menyakitkan

"Maka dari itu, kita semua perlu menjaga bersama kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan, jangan jadi buruk citranya karena kesalahan seseorang di dalamnya," sambungnya. ***

Halaman:

Editor: Fadli

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah