Kekerasan Seksual Marak Terjadi di Pesantren, Kemenag Didesak Terbitkan Aturan

- 15 Juli 2022, 23:02 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual/Kemenag Didesak Terbitkan Aturan
Ilustrasi kekerasan seksual/Kemenag Didesak Terbitkan Aturan /ANEMONE123/IDHY ADHYANINDA SUGE/Pixabay

 

JURNAL SINJAI – Setelah kasus kekerasan seksual marak terjadi di sejumlah Pondok Pesantren, kini DPR RI mulai menegaskan kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan. Apalagi, kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan agama cukup tinggi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mendesak Kementerian Agama segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. 

Oleh karenanya, ujar Diah, sistem pengawasan dan pencegahan harus dilakukan secara efektif guna menjaga kepercayaan masyarakat tersebut. 

Baca Juga: Buntut Kasus Kekerasan Seksual, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

“Urgensi dari Permenag ini cukup tinggi. Aturan ini bisa menjadi sistem pengawasan dalam institusi pendidikan keagamaan, sehingga mencegah ruang terjadinya kekerasan seksual,” kata Diah, dikutip Jurnal Sinjai dari situs resmi DPR RI, dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Permenag soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama disebut sudah masuk tahap harmonisasi antarkementerian atau lembaga terkait. 

Diah mengingatkan agar aturan ini disosialisasikan secara maksimal. Ia juga meminta agar sistem pengawasan yang dibuat Kemenag ini nantinya lebih bersifat praktis.

Hal tersebut lantaran selama ini pengawasan Kemenag kepada lembaga pendidikan agama masih terasa bersifat retoris atau normatif. 

Halaman:

Editor: Fadli

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x