Resmi! Mahfud MD Jadi Bakal Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo

18 Oktober 2023, 12:29 WIB
Ganjar Pranowo memberikan sambutan didamping Mahfud MD. /Foto : Screenshot youtube PDI Perjuangan

JURNAL SINJAI - Mahfud MD resmi diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.

Pengumuman duet Ganjar-Mahfud dilakukan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Kantor PDIP Jakarta, Rabu 18 Oktober pagi.

"Hari ini, Rabu 18 oktober 2023 saya dengan mantap diri saya ambil keputusan ke semua, saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD,” ujar Megawati.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Jawab Soal Isu Dirinya Tinggalkan PDIP

Pengumuman Mahfud sebagai bacawapres tersebut dihadiri para ketua umum partai politik pengusung dan pendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo.

Mereka yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Sebelum penguman inj, para ketum parpol pengusung dan pendukung Ganjar mengadakan pertemuan pada Selasa kemarin. Dalam pertemuan tersebut diputusankan sosok cawapres pendamping Ganjar.

Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Daya, Pastikan Inflasi Terkendali

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Baca Juga: Timnas Indonesia Melaju ke Babak Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Pertandingannya!

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Editor: Sri Astuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler