Netralitas ASN Pemprov Sulsel Diuji Jelang Pemilu 2024

- 13 Agustus 2022, 22:29 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat/Uyun Achadiat/

Undang-undang tersebut, lanjut Aslam, juga ditindaklanjuti dengan PP 53, kemudian diubah terakhir dengan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. 

"Disitu disiplin ASN jelas sekali, apa yang bisa dan apa yang tidak bisa. Nah itu nanti jadi instrumen regulasinya, bahwa dalam rangka menjamin netralitas ini yang akan kita tegakkan, dan kalau kedapatan ketahuan ada yang tidak netral, ya sanksinya juga ada. Tergantung," katanya.

Hasil sosialisasi tersebut, imbuh Aslam, akan dilaporkan ke gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian. 

"(Gubernur) nanti yang akan menginstruksikan kami untuk bersikap. Mengingatkan ya, karena teman-teman sudah netral sih. Mengingatkan agar tetap pada posisi sekarang ini, tetap pada sikap profesional seperti sekarang ini," tuturnya.

Baca Juga: Malaysia Langgar Kesepakatan, DPR RI Dorong Pemerintah Harus Tegas

Sementara Komisioner Bawaslu Sulsel, Amrayadi mengungkapkan pihaknya akan kembali memantapkan kembali koordinasi dengan KASN, kemudian menindaklanjuti temuan terhadap pelanggan ASN ke KASN.

"Tentu kita berharap hukuman yang setimpal, yang memberikan efek jera. Lalu kemudian tindaklanjut dari rekomendasi KASN ke PPK dan bagaimana kemudian PPK menindaklanjuti, dan apa sanksi ketika PPK tidak menindaklanjuti rekomendasi dari KASN," papar Amrayadi.

Menurut Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ini, pelanggaran yang kerap kali dilakukan ASN terkait netralitasnya yaitu seputar tindakan di media sosial. 

"Misalnya mengunggah atau memposting ataupun me-like status yang berkaitan dengan politik. Kemudian juga keterlibatan dalam kegiatan partai politik, memberikan dukungan dalam pencalonan, dan banyak hal sebetulnya," beber Amrayadi.

Baca Juga: Sri Lanka Bangkrut akibat tak Mampu Bayar Utang, Pemerintah Indonesia Diminta Waspada

Halaman:

Editor: Fadli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah