Antisipasi Pemotongan BLT BBM, Gubernur Rencana Temui Langsung Penerima Bantuan

- 23 September 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi BLT BBM/Gubernur Sulawesi Selatan Antispasi pemotongan Penyaluran BLT BBM
Ilustrasi BLT BBM/Gubernur Sulawesi Selatan Antispasi pemotongan Penyaluran BLT BBM /Alanna Arumsari Rach /Pixabay/iqbalnuril

Langkah strategis ini dilakukan untuk menekan dampak kenaikan harga BBM dan potensi terjadinya inflasi.

"Wajib instruksi 2 persen untuk realisasi alokasi ke bansos, transportasi umum kemudian padat karya penciptaan lapangan kerja itu wajib," terang Sudirman.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, mengemukakan, belanja wajib yang dimaksud itu dianggarkan sebesar 2 persen yang bersumber dari dana transfer umum (DTU). DTU sendiri merupakan akumulasi dari DAU dan DBH.

Permenkeu tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah perlu menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

Secara rinci, Permenkeu itu juga mengatur bahwa belanja bansos diarahkan untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan. Selain itu, juga digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Baca Juga: Mahasiswa Hadang Mobil Mendagri saat Demo Tolak Kenaikan Harga BBM

"Nanti diatur yang mana paling urgent, itu lebih diperhatikan dari dampak kenaikan BBM ini," kata Hayat.

Fokus utama saat ini, Pemprov Sulsel akan mengantisipasi lonjakan harga pada sejumlah komoditas bahan pokok. Sebut saja cabai, bawang merah, dan minyak goreng yang sudah mulai menunjukkan tanda peningkatan harga 

"Yang terpenting sekarang adalah mengatasi cabai yang (harganya) begitu tinggi. Caranya bisa menanam cabai sendiri, di desa itu kan banyak pekarangan. Arahannya begitu tadi untuk kami kedepankan atasi inflasi," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Fadli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah