Kapolri mengatakan pihaknya telah memeriksa 48 saksi selama proses penyidikan. Dan melakukan gelar perkara pagi hari tadi.
"Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL," ujar Kapolri.
Baca Juga: Ini Penyebab Tewasnya 127 Orang saat Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang
Tersangka dikenakan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.