Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Salah Satunya Dirut PT LIB

- 6 Oktober 2022, 21:33 WIB
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB /

JURNAL SINJAI - Polisi akhirnya menetapkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang, Kamis 6 Oktober 2022.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris.

Empat tersangka lainnya adalah Security Officer, Kabag Ops Polres Malang, Brimob Polda Jatim, dan Kasatsampta Polres Malang.

Baca Juga: Polisi Pastikan Penetapan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilakukan dalam Waktu Dekat

"Ditetapkan saat ini, enam tersangka, pertama saudara Ir. AHL direktur utama PT LIB. Di mana sudah saya sampaikan dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertfikasi layak fungsi," ujar Listyo Sigit, saat konferensi Pers, Kamis, 6 Oktober 2022.

Lukita sebagai Dirut PT LIB dianggap bertanggung jawab terkait verifikasi Stadion Kanjuruhan. Kapolri mengatakan bahwa PT LIB tidak melakukan pembaruan verifikasi stadion yang terakhir dilakukan pada tahun 2020.

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhnya khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.

Baca Juga: Hasil Sidang Komdis PSSI Terkait Insiden Kanjuruhan: Denda hingga Larangan Beraktivitas Sepak Bola

"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," kata Kapolri.

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x