Pastikan THR Cair Tepat Waktu, Disnaker Sulsel Lakukan Sidak ke Sejumlah Perusahaan

- 18 April 2023, 20:13 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Ardiles Saggaf (kanan) melalukan sidak ke peruahaaan pastikan pembayaran THR sesuai aturan di Makassar
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Ardiles Saggaf (kanan) melalukan sidak ke peruahaaan pastikan pembayaran THR sesuai aturan di Makassar /ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel

Seperti diketahui, Sabtu, 15 April 2023 merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Seusai regulasi, THR harus dibayarkan H-7 lebaran.

Oleh sebab itu, Ardiles mengimbau perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerjanya agar segera membayarnya. Jika tidak, maka akan diberi sanksi sesuai PP nomor 36 tahun 2021.

"Bu Menteri menegaskan jangan ada pembayaran THR dilakukan secara dicicil," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini sudah ada enam perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya ke Disnaker. Dua dilaporkan secara langsung di posko pengaduan dan empat perusahaan dilaporkan secara daring.

"Kami tegaskan pekerja yang belum diberi haknya segera laporkan supaya segera ditindaklanjuti. Kami sudah bagi pengawas dan mediator untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap perusahaan ini, bahkan sudah ada pimpinan perusahaan yang dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Ardiles.***

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah