Truk Pengangkut 37 Ekor Babi dari Luwuk Banggai Dicegat Polisi di Perbatasan Enrekang - Tana Toraja

- 31 Juli 2023, 12:35 WIB
Personel Kepolisian mencegat truk pengangkut 37 ekor babi tak dilengkapi surat di posko perbatasan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Minggu (30/07/2023)
Personel Kepolisian mencegat truk pengangkut 37 ekor babi tak dilengkapi surat di posko perbatasan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Minggu (30/07/2023) /

 

JURNAL SINJAI - Personel gabungan TNI/ Polri dan Pemda mencegat kendaraan yang memuat 37 ekor babi dari daerah Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.

Truk pengangkut babi tersebut dicegat lantaran tak dilengkapi surat di posko perbatasan antara Kabupaten Tana Toraja dengan Kabupaten Enrekang, Minggu 30 Juli 2023.

Posko perbatasan penyekatan hewan ternak terus diperketat guna memutus mata rantai penularan virus African Swine Fever (ASF), penyebab kematian hewan ternak babi.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Minggu, membenarkan adanya pencegatan kendaraan truk yang memuat hewan ternak babi dari luar Kabupaten oleh personel gabungan di perbatasan Salubarani lantaran tidak disertai surat keterangan sehat.

Baca Juga: Bukan Soal Uang, Ternyata Ini Motif Tahanan di Depok Dikeroyok Hingga Tewas

"Jadi hari ini (30/7) sebanyak 37 ekor babi yang berhasil dicegat pada pos pengamanan Salubarani," ucapnya.

AKBP Malpa menyebut bahwa 37 ekor babi tersebut berasal dari Luwuk Banggai Provinsi Sulawesi Tengah yang rencananya akan dibawa ke Rantepao Toraja Utara untuk diperdagangkan.

Hanya saja, kata AKBP Malpa, setelah dilakukan pengecekan surat keterangan pada puluhan ekor babi ini, pengendara truk tidak mampu memperlihatkan surat kesehatan hewan dari daerah asal maupun Dinas Kesehatan Provinsi.

Sehingga, para personel gabungan mengarahkan agar sopir truk untuk kembali ke tempat asal.

Halaman:

Editor: Wahyudi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x