Tak Dapat Pemberitahuan atau Undangan Memilih? Tenang Anda Tetap Bisa Mencoblos pada 14 Februari, Ini Caranya

- 13 Februari 2024, 19:09 WIB
Tata cara memilih tanpa surat pemberitahuan atau form C6
Tata cara memilih tanpa surat pemberitahuan atau form C6 /KPU Rembang/

JURNAL SINJAI - Surat pemberitahuan atau undangan memilih (form C6) merupakan salah satu dokumen yang harus dibawa ketika menyalurkan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rabu 14 Februari 2024. Lantas bagaimana jika sampai hari pencoblosan Anda tak dapat form C6?.

Apa Itu Formulir C6?

Formulir C6 tidak hanya berfungsi sebagai undangan untuk mencoblos di TPS, tetapi juga membuktikan bahwa seseorang sudah terdaftar sebagai pemilik hak pilih dalam DPT.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) biasanya membagikan formulir ini kepada pemilih, selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara.

Baca Juga: Fans Marvel Sebut Ada Sosok Mirip Doctor Doom di Trailer Perdana Deadpool & Wolferine

Namun, jika seseorang tidak menerima formulir C6 sampai dua hari sebelum pemungutan suara, sebaiknya segera melapor ke ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setempat.

Biasanya, formulir C6 akan diberikan dalam waktu 24 jam sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan identitas resmi seperti KTP, paspor, atau dokumen lain yang sah.

Bagaimana Jika Tidak Punya Formulir C6?

Jika seseorang tetap tidak mendapatkan formulir C6 sampai hari pelaksanaan pemungutan suara, tidak perlu khawatir. Masih ada cara lain untuk menggunakan hak suara, yaitu sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sri Astuti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah